DISKRESI DOKTER JAGA INSTALASI GAWAT DARURAT DALAM PENENTUAN STATUS KONDISI PASIEN YANG TERINTEGRASI DENGAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT PELITA ANUGERAH MRANGGEN

Mustariani, Putu (2019) DISKRESI DOKTER JAGA INSTALASI GAWAT DARURAT DALAM PENENTUAN STATUS KONDISI PASIEN YANG TERINTEGRASI DENGAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT PELITA ANUGERAH MRANGGEN. Masters thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_BAB I_a.pdf

Download (979kB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (989kB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_BAB IV_a.pdf

Download (758kB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_DAPUS_a.pdf

Download (805kB)
[img] Text
17.C2.0021 PUTU MUSTARIANI_LAMPIRAN_a.pdf

Download (2MB)

Abstract

Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen merupakan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Demak dalam mendukung penyelengggaraan upaya kesehatan. Pelayanan gawat darurat diberikan pada pasien umum dan pasien pengguna jaminan kesehatan. Pelayanan gawat darurat dilaksanakan oleh dokter jaga berdasarkan kewenangan yuridis pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018. Adakalanya pasien datang dalam kondisi yang dapat berubah menjadi gawat darurat, membuat dokter melakukan pelayanan diluar ketentuan yang disebut dengan diksresi untuk mencegah kondisi pasien menjadi darurat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitik. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif. Penentuan kondisi kegawatdaruratan yang terintegrasi dengan pelayanan JKN di IGD RS Pelita Anugerah Mranggen didasarkan pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Utama RS Pelita Anugerah Mranggen Nomor. 048 / PER.DIR / RSPA / I / 2018. Pelaksanaan diskresi oleh dokter jaga IGD didasarkan pada kewenangan yuridis dan kewenangan etik. Diskresi dilakukan berdasarkan pertimbangan sosial berupa kemanusiaan, pertimbangan etis, pertimbangan yuridis dan teknis. Prosedur diskresi dengan melakukan triage kemudian observasi selama 6 jam, karena berbagai faktor maka dokter menambahkan diagnosa agar pasien dapat pindah ke ruang rawat inap. Jenis diksresi yang dilakukan adalah diskresi terikat. Pelaksanaan diskresi oleh dokter jaga dipengaruhi yaitu: faktor yuridis terkait dengan kurangnya sosialisasi peraturan kegawatdaruratan bagi dokter, belum adanya peraturan secara khusus penilaian pelayanan kegawatdarutan dan belum adanya standar prosedur operasional di IGD. Faktor sosial terkait dengan pertimbangan kemanusiaan untuk membantu pasien kurang mampu serta pasien yang kurang mengerti alur pelayanan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Faktor teknis terkait dengan terbatasnya sarana prasarana dan SDM perawat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Ms Agustin Hesti Pertiwi
Date Deposited: 23 Jun 2020 04:37
Last Modified: 24 Sep 2020 07:09
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/21378

Actions (login required)

View Item View Item