PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERKAIT PEMBERIAN IZIN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (STUDI DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II A SEMARANG)

Sari, Agnes Maya (2019) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERKAIT PEMBERIAN IZIN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (STUDI DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II A SEMARANG). Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf COVER_a.pdf

Download (853kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf BAB I_a.pdf

Download (361kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (392kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf BAB III_a.pdf

Download (673kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf BAB IV_a.pdf

Download (304kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf DAPUS_a.pdf

Download (200kB)
[img] Text
15.C1.0111 AGNES MAYA SARI (9.41).pdf LAMP_a.pdf

Download (907kB)

Abstract

Cuti mengunjungi keluarga merupakan bagian dan bentuk pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang dalam pelaksanaan pembinaan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana mempunya hak untuk memperoleh cuti mengunjungi keluarga. Pemberian cuti mengunjungi keluarga bertujuan untuk mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas Narapidana, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui mekanisme pemberian izin cuti mengunjungi keluarga bagi Narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, (2) untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan Narapidana terkait izin cuti mengunjungi keluarga di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang (3) untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pemberian izin cuti mengunjungi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa mekanisme pemberian izin cuti mengunjungi keluarga melaui tahapan proses yaitu pengajuan surat permohonan dari keluarga Narapidana, kedua registrasi kelengkapan dokumen, ketiga sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dan keempat penetapan pemberian cuti mengunjungi keluarga oleh Kepala Lapas. Sebagaimana mekanisme pemberian cuti mengunjungi keluarga, untuk pelaksanaan terkait pemberian izin cuti mengunjungi keluarga di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang juga diatur dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Hambatan yang ditemui yaitu ada faktor internal dari dalam Narapidana itu sendiri dan faktor eksternal. Saran Peneliti untuk petugas Lapas Perempuan Kelas II A Semarang lebih sering memberikan sosialisasi penerangan/penyuluhan bagi Narapidana mengenai agar mengetahui tahapan-tahapan yang benar dalam proses pemberian cuti mengunjungi keluarga. Untuk Narapidana pada khususnya agar memperhatikan dan benar-benar patuh dengan segala aturan disiplin yang berlaku di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. Pengingkatan pengetahuan khususnya masyarakat hingga pemerintah tingkat desa mulai dari RT hingga Kepala Desa supaya masyarakat lebih memahami arti pentingnya program cuti mengunjungi keluarga, terutama di lingkungan tempat Narapidana menjalani cuti mengunjungi keluarga.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Prisoners
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 31 Mar 2020 01:35
Last Modified: 29 Sep 2020 03:33
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/21198

Actions (login required)

View Item View Item