PERLAKUAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BEROMZET DIATAS 4,8 MILIYAR

Nugroho, Petrus Wahyu Tri (2019) PERLAKUAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BEROMZET DIATAS 4,8 MILIYAR. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf COVER.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf BAB I.pdf

Download (263kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf BAB III.pdf

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf BAB IV.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf BAB V.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf DAPUS.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
15.H1.0005 PETRUS WAHYU TRI NUGROHO (9.86)..pdf LAMP.pdf

Download (180kB) | Preview

Abstract

PP Nomor 46 Tahun 2013 mewajibkan bahwa pelaku UMKM (Tidak termasuk BUT dan Penghasilan dari Usaha pekerjaan bebas) yang omzetnya hingga Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak sebesar 1% dari omzet per tahun, sedangkan bagi wajib pajak dengan omzet diatas Rp 4,8 miliar akan berlaku PPh pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pajak terhadap usaha Tuan X sebelum omsetnya diatas 4,8 milyar dan menjelaskan perbandingan perhitungan PPh 25 bagi orang pribadi maupun badanterhadap usaha Toko Tuan X. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan metode analisis deskripsi kualitatif serta kuantitatif. Tuan X memiliki usaha di bidang grosir onderdil motor,kewajiban perpajakannya setiap bulan yaitu menyetor PPh final berdasarkan PP 46/2013 selama tahun 2017 sebesar Rp 4.474.902.300. Omzet dari usaha Tuan X setiap tahun mengalami peningkatan. Sehingga diperkirakan omzet tahun 2018 juga naik dengan rata-rata kenaikan 13.1% sebesar Rp 5.384.339.600 kemudian Tuan X akan mempertimbangkan kegiatan usahanya tersebut akan diubah menjadi badan hukum PT, penelitian menyajikan bahwa perhitungan PPh pasal 25 akan lebih menguntungkan jika tuan X tetap menggunakan NPWP Pribadi.Oleh karena itu pada hasil setelah omzet lebih dari 4.8 miliyar tuan X disarankan untuk tetap menggunakan bentuk usaha perorangan (wajib pajak orang pribadi). Kata Kunci : PPh final, PPh 25, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 22 Nov 2019 01:44
Last Modified: 22 Nov 2019 01:44
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/20180

Actions (login required)

View Item View Item