PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DI RUMAH SAKIT PADA HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN DI LUAR PENGADILAN

MUSTOPA, - (2013) PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DI RUMAH SAKIT PADA HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN DI LUAR PENGADILAN. Masters thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
11.93.0045 Mustopa COVER.pdf

Download (711kB)
[img] Text (BAB 1)
11.93.0045 Mustopa BAB 1.pdf

Download (791kB)
[img] Text (BAB 2 (available document only in library of Soegijapranata Catholic University))
11.93.0045 Mustopa BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text (BAB 3 (available document only in library of Soegijapranata Catholic University))
11.93.0045 Mustopa BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (612kB)
[img] Text (BAB 4)
11.93.0045 Mustopa BAB 4.pdf

Download (141kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
11.93.0045 Mustopa DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (114kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
11.93.0045 Mustopa LAMPIRAN.pdf

Download (183kB)

Abstract

Penyelesaian sengketa medik dirumah sakit dalam hubungannya dokter dan pasien mempunyai karakter yang berbeda dengan sengketa pada umumnya. Selama ini belum ada panduan tentang bagaimana penyelesaian kasus tentang penyelesaian sengketa medik. Oi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung rumah sakit tempat penulis beke~a, kurang lebih terdapat 19 (Sembilan belas) kasus sengketa medik, terhitung sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012. Penyelesaian kasus-kasus tersebut dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi. Penyelesain secara litigasi memiliki kelemahan dan kekurangan di antaranya, penyelesaian sengketa be~alan lambat, mahalnya biaya perkara, putusan tidak menyelesaikan masalah dan merenggangkan hubungan, bersifat terbuka, memerlukan banyak waktu, mengikuti prosedur beracara yang formal, membutuhkan pengacara, kemampuan hakim yang masih generalis, dan berakhir dengan kalah menang (win lose). Penyelesaian secara non Iitigasi bersifat suka rela, tertutup untuk umum, hubungan baik para pihak te~aga, kerahasian te~amin, dapat mengurangi keresahan, proses cepat, biaya murah, tidak memerlukan bukti, hasilnya win-win solution. tidak mengharuskan adanya pengacara dan bersifat f1eksibel. Kekuatan hukum dalam penyelesaian non litigasi yaitu UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 60. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pasal 23, Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMAlSKlIII2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan. Kesepakatan perdamaian secara tertulis dari para pihak yang dibantu oleh mediator bersertifikat harus dikukuhkan dengan putusan pengadilan berbentuk akta perdamaian agar kesepakatan terse but menjadi final dan binding. Sehingga para pihak tidak dapat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Mediasi non Iitigasi dalam sengketa medik sebagai bentuk Altematif Penyelesaian Sengketa merupakan pendekatan yang tepat dalam penyelesaian sengketa medik dirumah sakit pada hubungan dokter dan pasien, karena menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 28 Mar 2019 02:47
Last Modified: 28 Mar 2019 02:47
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/18254

Actions (login required)

View Item View Item