REKAM MEDIS DI PUSKESMAS DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

HERGYANA, FITRA (2011) REKAM MEDIS DI PUSKESMAS DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
08.93.0020 Fitra Hergyana COVER.pdf

Download (730kB)
[img] Text (BAB I)
08.93.0020 Fitra Hergyana BAB 1.pdf

Download (757kB)
[img] Text (BAB II)
08.93.0020 Fitra Hergyana BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
08.93.0020 Fitra Hergyana BAB 3.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
08.93.0020 Fitra Hergyana BAB 4.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
08.93.0020 Fitra Hergyana BAB 5.pdf

Download (315kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
08.93.0020 Fitra Hergyana DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (119kB)

Abstract

Undang-Undang Praktek Kedokteran, UO' no 29/04 melalui Pasal 46 Ayat dan Pennenkes No 269IMenkesIPern008 tentang rekam medis menjelaskan bahwa pemberi pelayanan kesehatan, sesudah memberikan pelayanan kesehatan wajib membuat rekam medis secara lengkap. Salah satu tempat pelayanan Kesehatan disini ialah Puskesmas, Ketentuan tersebut memberikan suatu kewajiban hukum bagi pembuatan rekam medis, karena mengatur secara jelas dan logis adanya kewajiban dari penyelenggara pelayanan kesehatan untuk membuat rekam medis. Kepastian hukum membuat rekam medis dan kelengkapannya merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, sehingga timbul pertanyaan : Apakah kewajiban membuat rekam medis dan kelengkapannya di puskesmas menyebabkan dipenuhinya·asas kepastian hukum? Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Nonnatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan uk,!m primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan anal isis kualitatifterhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskanjawaban sementar-a berbentuk hipotesis. Rekam medis di Puskesmas mempunyai arti sebagai keterangan tertulis maupun rekaman tentang identitas, anamnesis, diagnostik fisiko pemeriksaan laboratorium, diagnosis,terapi, dan seluruh pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien di Puskesm~ Rekam medis hams dibuat secara lengkap karena rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Rekam medis yang tidak lengkap akan menyulitkan dokter dalam perkara dengan pasien, baik itu didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan. Meskipun yang hams membuktikan adalah pasien, namun apabila rekam medi tidak Ie gkap maka dapat membuat interpretasi adanya kelalaian yang dilakukan· oleh dokter. Kepastian hukum menghendaki kepastian di dalam hukum. Kesatuan hukum di dalam hukum itu bukan tercaQai dengan kesatuan dalam penyusunan hukum positif saja, tapi dengan kesatuan di dalam pengendalian hukum tersebut. Rumusan kepastian hukum oleh para ahli hukum intinya mempunyai kesamaan dalam unsur-unsur utamanya. Kepastian hukum ini ditopang dua unsur utama yang saling berkaitan. Unsur-unsur hukum dapat dikelompokan menjadi unsur fonnal dan unsur material. Kewajiban membuat rekam medis sebagaimana Cliatur dalam UUPK No 29/04 dan Pennenkes No 269IMenkesLPerlll1l2008 menyebabkan terpenuhinya asas kepastian hukum. Karena kewajiban membuat rekam medis tersebut telah memenuhi un sur fonnal dan material dari kepastian hukum. Disamping itu, kewajiban membuat rekam medis sebagaimana diatur dalam UUPK No 29/04 dan Pennenkes No 269IMenkesIPerlIUn008 menyebabkan terpenuhinya asas kepastian hukum, karena kemanfaatan rekam medis tersebut memenuhi asas kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Informed Consent
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 17 Dec 2018 08:06
Last Modified: 17 Dec 2018 08:06
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/17675

Actions (login required)

View Item View Item