PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG DAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Setiawati, Savira Dita (2018) PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG DAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).COVER.pdf

Download (414kB)
[img] Text (BAB I)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).BAB I.pdf

Download (322kB)
[img] Text (BAB II)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img] Text (BAB III)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).BAB III.pdf

Download (476kB)
[img] Text (BAB IV)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).BAB IV.pdf

Download (124kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (197kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.C1.0084 SAVIRA DITA SETIAWATI (5.57).LAMP.pdf

Download (261kB)

Abstract

Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Agama Semarang” dilatar belakangi keinginan untuk mengetahui alasan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi salah satu asas peradilan yang baik, pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Agama Semarang, dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana adalah hukum acara yang jelas dan mudah difahami, serta tidak berbelit-belit. Asas cepat adalah pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat dan tidak diulur-ulur. Asas biaya ringan adalah biaya perkara yang dikeluarkan dapat terpikul oleh rakyat, dengan tanpa mengorbankan ketelitian untuk mencari kebenaran dan keadilan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Obyek penelitiannya adalah segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Agama Semarang. Teknik pengumpulan data menggunakan dua cara, yaitu wawancara dan studi pustaka. Metode analisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas peradilan yang baik. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini tetap dipertahankan dalam setiap rumusan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sejak dulu hingga saat ini. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlaksana di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Agama Semarang. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat ada beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kata Kunci: Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, Asas Peradilan, Asas Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion
300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 19 Nov 2018 02:26
Last Modified: 25 Jun 2021 07:15
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/17159

Actions (login required)

View Item View Item