KESALAHAN PERLAKUAN PAJAK ATAS USAHA YANG BARU BERDIRI STUDI KASUS PADA USAHA DAGANG CV.XYZ

Tiwi, Riadika Indi Saras (2018) KESALAHAN PERLAKUAN PAJAK ATAS USAHA YANG BARU BERDIRI STUDI KASUS PADA USAHA DAGANG CV.XYZ. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).COVER.pdf

Download (730kB)
[img] Text (BAB I)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).BAB I.pdf

Download (104kB)
[img] Text (BAB II)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text (BAB III)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).BAB III.pdf

Download (44kB)
[img] Text (BAB IV)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).BAB IV.pdf

Download (59kB)
[img] Text (BAB V)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).BAB V.pdf

Download (31kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14H10034 RIADIKA INDI SARAS TIWI (7.78%).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (27kB)

Abstract

Sistem self assessment yaittu pemerintah memberikan wewenangnya kepada waji pajak secara langsung untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang. Wajib Pajak yang memiliki usaha baru yang beroperasi belum ada satu tahun pajak harus dikenai pajak penghasilan PPh 25 meskipun omzet dibawah 4,8M. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pajak yang dilakukan oleh CV.XYZ selama ini, kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan dan dampak yang terjadi akibat adanya kesalahan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, keperpustakaan, dan analisis data dengan metode deskriptif kuntitatif. CV.XYZ selama ini melakukan kewajiban perpajakan dengan dipungut pajak penghasilan final sebesar RP. 5994.873 dari penghasilan bruto dikalikan tarif 1% setiap bulan. Kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh CVV.XYZ yaitu dengan membayar pajak penghasilan PPh 25 sebesar RP. 6.879.501 didapat dari laba kena pajak disetahunkan dikalikan tarif 12,5% dibagi 12 hasilnya menjadi PPh 25 yang harus dibayar CV.XYZ. Dampak dari kesalahan tersebut CV.XYZ harus melakukan Pemindahbukuan dari PPh final menjadi PPh 25. Bagi wajib pajak baru membayar PPh 25 sampai dengan bulan Desember jika pada awal tahun omzet dibawah 4,8M maka harus dipungut PPh final namun jika omzet diatas 4,8M maka kembali dipungut PPh 25.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:23
Last Modified: 11 Jun 2021 02:26
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16411

Actions (login required)

View Item View Item