PEMBETULAN SPT MASA PPN ATAS KESALAHAN PADA PELAPORAN E-FAKTUR

Malle, Verariana Jesi Dedo (2018) PEMBETULAN SPT MASA PPN ATAS KESALAHAN PADA PELAPORAN E-FAKTUR. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.COVER.pdf

Download (350kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.BAB I.pdf

Download (195kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.BAB III.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.BAB IV.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.BAB V.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.H1.0036 Verariana Jesi Dedo Malle.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (251kB) | Preview

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang/jasa kepada konsumen di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan data SPT Masa PPN antara wajib pajak dengan fiskus dan mengetahui konfirmasi yang dilakukan, serta dampak yang terjadi pada wajib pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer dan sekunder serta menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dalam pembahasannya. CV.RM ialah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa bidang promosi, event planner, dan organizer. Saat melakukan pelaporan SPT Masa PPN terdapat sedikit kesalahan pada faktur pajak antara fiskus dan wajib pajak karena adanya faktur baru dan adanya status faktur batal yang belum dilaporkan kembali kepada fiskus sehingga wajib pajak diminta untuk melakukan konfirmasi dengan membawa bukti atas pembatalan dan transaksi yang baru. Setelah melakukan konfirmasi wajib pajak diminta melakukan pembetulan, saat melakukan pembetulan wajib pajak dikenakan sanksi berupa bunga administrasi 2%, sehingga wajib pajak membayar sebesar Rp156.000. Penulis menyarankan agar wajib pajak dapat melakukan penginputan data e-faktur dengan benar dan melakukan pengecekan kembali atas transaksi yang dilakukan secara teliti, dan jika wajib pajak memiliki faktur yang batal atau faktur baru sebaiknya segera melaporkan kembali kepada fiskus.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:21
Last Modified: 01 Mar 2021 06:37
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16406

Actions (login required)

View Item View Item