PENERAPAN TAX AMNESTY BAGI WAJIB PAJAK BADAN

Riandewi, Wiwing Nabila (2018) PENERAPAN TAX AMNESTY BAGI WAJIB PAJAK BADAN. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).COVER.pdf

Download (681kB)
[img] Text (BAB I)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).BAB I.pdf

Download (200kB)
[img] Text (BAB II)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text (BAB III)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).BAB III.pdf

Download (126kB)
[img] Text (BAB IV)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).BAB IV.pdf

Download (222kB)
[img] Text (BAB V)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).BAB V.pdf

Download (118kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (115kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
14.H1.0011 WIWING NABILA RIANDEWI (8.25%).LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Negara membutuhkan banyak dan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tahun 2016 pemerintah mencanangkan progam tax amnesty, dengan mengajak wajib pajak kemudian melaporkan harta yang belum dilaporkan secara benar sehingga mendapatkan pengampunan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang CV JUNA mengikuti tax amnesty, bagaimana penerapan dan formulir apa saja yang perlu dilengkapi CV JUNA. Peneliti menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif dalam pembahasanya. CV JUNA merupakan salah satu klien di Kantor Konsultan Pajak DRS Supriyanto yang memanfaatkan progam tax amnesty, CV JUNA merupakan perusahaan dagang yang bergerak di bidang elektronik dan telah dikukuhkan sebagai PKP dan bukan sebagai pengusaha UMKM. CV JUNA mengikuti program tax amnesty pada tanggal 5 desember 2016 yaitu termasuk dalam periode ke-2 sehingga dikenakan tariff sebesar 3%, dengan total harta bersih yang dilaporkan CV JUNA sebesar Rp 68.500.000 maka uang tebusan yang harus dibayarkan CV JUNA sebesar Rp 2.055.000. Latar belakang CV JUNA mengikuti program tax amnesty karena ingin mendapatkan pengampunan pajak atas harta berupa peralatan kantor yang belum dilaporkan. Dengan mengikuti program tax amnesty. CV JUNA harus mengisi Surat Pernyataan Harta, untuk pengampunan pajak form (B1), form (A1), Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta, Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, dan Lampiran Kepemilikan Harta. Bagi wajib pajak yang sudah mengikuti progam tax amnesty sebaiknya tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum masa berakhirnya masa pajak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:20
Last Modified: 11 Jun 2021 02:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16402

Actions (login required)

View Item View Item