KONSEKUENSI SISTEM SELF ASSESSMENT PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

NDENDE, PETER MATHEUS (2018) KONSEKUENSI SISTEM SELF ASSESSMENT PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).COVER.pdf

Download (571kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).BAB I.pdf

Download (212kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).BAB III.pdf

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).BAB IV.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).BAB V.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.H1.0005 PETER MATHEUS NDENDE (7.77%).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (207kB) | Preview

Abstract

Self assessment merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan kemudian membayarkan pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perilaku pajak Bapak Budi, mengetahui bagaimana perilaku pajak seharusnya dilakukan Bapak Budi, mengetahui kesesuaian pelaporan pajak yang dipraktekan oleh Bapak Budi dengan ketentuan perpajakan, mengetahui konsekuensi dari ketidaksesuaian antara praktek dengan ketentuan perpajakan. Peneliti menggunakan data sekunder, menggunakan metode analisis deskriptif dalam pembahasannya Bapak Budi adalah seorang jasa perantara dan menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri yaitu berprofesi sebagai seorang makelar kendaraan dan tidak menggunakan biro dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penelitian ini kemudian memperoleh hasil yaitu kewajiban perpajakan Bapak Budi sebagai seorang jasa pearantara adalah menyetor PPh pasal 25 setiap bulannya, serta melaporkan SPT tahunan menggunakan formulir 1770 paling lambat sebelum tanggal 31 maret setiap tahunnya dalam melakukan kewajiban pajaknya tersebut, Bapak budi selalu tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Tetapi Bapak Budi menyetor PPh pasal 29 pada tahun 2012 lebih kecil dari seharusnya, sehingga atas selisih tersebut Bapak Budi harus membayar beserta dengan sanksi administrasinya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:19
Last Modified: 09 Mar 2021 05:54
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16400

Actions (login required)

View Item View Item