TANGGUNGJAWAB HUKUM RUMAH SAKIT YANG MEMPEKERJAKAN BIDAN TANPA SURAT TANDA REGISTRASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR DAN RUMAH SAKIT UMUM DINDA TANGERANG

Carmelite, Viona (2017) TANGGUNGJAWAB HUKUM RUMAH SAKIT YANG MEMPEKERJAKAN BIDAN TANPA SURAT TANDA REGISTRASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KALIMANTAN TIMUR DAN RUMAH SAKIT UMUM DINDA TANGERANG. Masters thesis, Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite COVER.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite BAB I.pdf

Download (230kB) | Preview
[img] Text
14.C2.0038 Viona Carmelite BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite BAB III.pdf

Download (523kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite BAB IV.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14.C2.0038 Viona Carmelite LAMPIRAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Rumah Sakit memiliki tanggungjawab dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, sehingga Rumah Sakit membutuhkan bidan yang memiliki izin untuk dapat menjalankan fungsinya di bidang pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Rumah Sakit mempekerjakan bidan tanpa Surat Tanda Registrasi dan tanggungjawab hukum Rumah Sakit dalam mempekerjakan bidan tanpa Surat Tanda Registrasi. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan Rumah Sakit Umum Dinda Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder melalui wawancara kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua IBI, Bagian Hukum Rumah Sakit serta Bidan dan studi kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Rumah Sakit mempekerjakan bidan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan STR. STR sebagai persyaratan bagi bidan dalam berpraktik di Rumah Sakit, penerimaan pegawai baru yang tidak sesuai SOP karena kebutuhan yang mendesak dan dropping pegawai dari Bupati, sulitnya pengurusan STR dan penerimaan pegawai yang dilakukan Bupati maka bidan diterima untuk bekerja, dengan batasan kewenangan untuk bidan yang bekerja tanpa STR dan masih kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan dan organisasi profesi bidan. Apapun alasan Rumah Sakit telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Permenkes Nomor 46 Tahun 2013, dan Pasal 3 ayat (1) Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010. Rumah Sakit yang mempekerjakan bidan tanpa STR wajib bertanggungjawab secara perdata dan administratif, sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 dan Pasal 27 huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kata kunci: tanggungjawab Rumah Sakit, bidan praktik, bidan tanpa STR.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mr Ign. Setya Dwiana
Date Deposited: 27 Nov 2017 03:56
Last Modified: 03 Sep 2021 03:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15157

Actions (login required)

View Item View Item