PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI KETIKA TERJADI ERROR IN PERSONA DALAM PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT SAAT MENJALANKAN TUGAS (Studi Kasus di Polresta Tegal)

NAPITUPULU, ERICK DARWIN (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI KETIKA TERJADI ERROR IN PERSONA DALAM PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT SAAT MENJALANKAN TUGAS (Studi Kasus di Polresta Tegal). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu COVER.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu BAB I.pdf

Download (221kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu BAB III.pdf

Download (481kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu BAB IV.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
11.20.0072 Erick Darwin Napitupulu LAMPIRAN.pdf

Download (723kB) | Preview

Abstract

Skripsi berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI KETIKA TERJADI ERROR IN PERSONA DALAM PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT SAAT MENJALANKAN TUGAS (STUDI KASUS DI POLRESTA TEGAL)” ini ditulis dengan tujuan mengetahui prosedur pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh penyidik POLRI saat menjalankan tugas dan bentuk pertanggungjawaban penyidik POLRI ketika terjadi error in persona dalam menjalankan kewenangan tembak ditempat saat menjalankan tugas. Di satu sisi prosedur penggunaan senjata api oleh petugas Polisi dalam hal ini penyidik maupun penyelidik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Bagian III Pasal 9- 13 tentang Izin Pemakaian Senjata Api dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Namun dalam realita masih ada kejadian salah tembak yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang sering disebut dengan error in persona. Metode pendekatan yang dipilih dalam penulisan ini adalah metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara mendalam dengan nara sumber dan data sekunder yakni dengan peraturan perundang-undangan dan literatur. Metode analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis kualitatif. Dalam hasil studi digambarkan satu kasus error in persona saat petugas POLRI menjalankan tugas di Polresta Tegal. Adapun prosedur pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh penyidik POLRI saat menjalankan tugas di atur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Hal ini POLRI dalam ketentuan melakukan tembak di tempat sudah diatur dengan jelas dan bentuk pertanggungjawaban penyidik POLRI adalah dengan diberikannya sanksi indisipliner yang di atur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota. Berkaitan dengan studi kasus yang diambil oleh penulis, tersangka yang terbukti secara sah bersalah dalam melaksanakan tugas mendapat sanksi displiner Kepolisian dan dihukum berupa : (a) penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari (b) penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) periode. Saran yang diberikan oleh Penulis adalah anggota kepolisian perlu diingatkan secara terus menerus tentang kewajiban mereka untuk mengedepankan Hak Asasi Manusia saat bertugas, sehingga kejadian salah tembak dapat dihindari dan anggota kepolisian perlu diberikan pelatihan dan penggunaan senjata api yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 10 Nov 2017 01:27
Last Modified: 10 May 2022 04:21
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15112

Actions (login required)

View Item View Item