TANGGUNG JAWAB HUKUM MEDIK DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (SUATU PENELITIAN HUKUM NORMATIF TERHADAP RISIKO MEDIK)

SUTANUDJAJA, HANDRIANTO (2007) TANGGUNG JAWAB HUKUM MEDIK DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (SUATU PENELITIAN HUKUM NORMATIF TERHADAP RISIKO MEDIK). Masters thesis, Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja COVER.pdf

Download (84kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text (BAB II)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text (BAB III)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img] Text (BAB IV)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB)
[img] Text (BAB V)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (44kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
05 93 0072 Handrianto Sutanudjaja DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Pelayanan kesehatan individu atau pelayanan kedokteran (medik), pada intinya adalah bentuk pelayayan kesehatan yang di dalamnya terdapat hubungan, baik medis mau pun hukum, antara dokter, pasien dan rumah sakit. Hubungan antara dokter dan pasien yang terjadi dalam pelayanan medik disebut sebagai transaksi terapeutik. Dasar pertanggungjawaban hukum medik dari seorang dokter adalah karena kesalahan/kelalaian atau kurang hati-hati yang dilakukan dokter terhadap pasiennya yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Ketentuan mengenai gugatan gantirugi telah diatur di dalam hukum umum. Namun ada gugatan terhadap resiko medik, yang masih menimbulkan banyak pertanyaan, sehingga perlu dilakukan peneiltian tentang tanggungjawab hukum dan kepastian hukum. Penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif yang jenisnya adalah Studi Kepustakaan yang hanya menggunakan data sekunder saja, yakni Bahan Hukum. Hubungan dokter dan pasien dilihat dari aspek hukum adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum yang diatur oleh kaidah-kaidah Hukum Perdata. Hubungan hukum antara dokter dan pasien, hampir semuanya terbentuk perikatan ikhtiar, dimana prestasi yang diberikan oleh dokter adalah upaya semaksimal mungkin sehingga tidak dapat diukur. Pelaksanaan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien, adalah dokter tidak menjanjikan kesembuhan dari pasien tetapi dokter berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien. Setiap tindakan medik, sekecil apapun tindakan medik itu selalu menimbulkan risiko, yang kadang-kadang tidak dapat diprediksi sedikitpun. Sehubungan dengan tidak dapat diukurnya prestasi yang harus diberikan oleh dokter, maka tanggung jawab hukum medik dari tindakan medik yang dilakukan dokter terhadap pasiennya timbul dalam hal dokter berbuat kesalahan, kelalaian atau kurang hati-hati. Asas kepastian hukum adalah tuntunan pertama kepada hukum, supaya hukum itu positif dan berlaku dengan pasti. Pada dasarnya keseluruhan aturan hukum positif dari suatu sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat adalah merupakan penjabaran dari cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan. Bahwa masyarakat secara suka rela bersedia mentaati suatu hukum positif adalah karena menurut penilaian rasionalnya memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum, yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Dengan kepastian hukum, maka tersedia dan dilaksanakannya aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan dilaksanakan oleh hakim dengan keputusan yang secara konkret dilaksanakan. Tanggung jawab hukum medik dari transaksi terapeutik yang dilakukan dokter terhadap pasien telah sesuai dengan asas kepastian hukum. Tanggung jawab hukum perdata (ganti rugi) telah diatur dalam suatu perundang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang adanya kesalahan, kelalaian atau kurang hati-hati yang menyebabkan dokter harus mengganti kerugian yang timbul pada pasien seperti diatur pada Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367. Namun tentang risiko medik yang timbul adalah peristiwa yang tidak tidak dapat diduga sebelumnya, apabila dokter sudah melakukan tindakan medik sesuai dengan standar profesi medik yang umum terjadi juga resiko medik, maka dokter seharusnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 12 May 2017 04:13
Last Modified: 12 May 2017 04:13
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/14198

Actions (login required)

View Item View Item