Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu

SETYANDIKA, PRAYUDHA (2009) Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.31.0018 Prayudha Setyandika COVER.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.31.0018 Prayudha Setyandika BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (44kB)
[img] Text (BAB II)
04.31.0018 Prayudha Setyandika BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (56kB)
[img] Text (BAB III)
04.31.0018 Prayudha Setyandika BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (58kB)
[img] Text (BAB IV)
04.31.0018 Prayudha Setyandika BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text (BAB V)
04.31.0018 Prayudha Setyandika BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.31.0018 Prayudha Setyandika DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34kB) | Preview

Abstract

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satu sumber pendapatan Negara adalah dari pajak. Dalam rangka melaksanakan semua aktivitas perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Dari berbagai macam sosialisasi yang dilakukan pemerintah melalui penyuluhan perpajakan, namun banyak juga hal–hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang masih belum dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Misalkan bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP, apa saja yang menyebabkan terhapusnya NPWP, dan keuntungan apa jika kita mempunyai NPWP. Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 20% hingga 100% dari tarif normal atau 4 kali dari pajak terhutangnya, dan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama lamanya 6 tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:29
Last Modified: 02 Feb 2017 06:29
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12664

Actions (login required)

View Item View Item