TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI ORANG PRIBADI YANG DIPERUNTUKKAN BAGI TEMPAT USAHA

ARIYANTO, YULIUS BUDI (2006) TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI ORANG PRIBADI YANG DIPERUNTUKKAN BAGI TEMPAT USAHA. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
03.31.0010 Yulius Budi COVER.pdf

Download (185kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
03.31.0010 Yulius Budi BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (44kB)
[img] Text (BAB II)
03.31.0010 Yulius Budi BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text (BAB III)
03.31.0010 Yulius Budi BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB)
[img] Text (BAB IV)
03.31.0010 Yulius Budi BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)
[img] Text (BAB V)
03.31.0010 Yulius Budi BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
03.31.0010 Yulius Budi DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (43kB) | Preview

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam Negeri (di dalam daerah Pabean), baik konsumsi barang dan atau konsumsi jasa kena pajak. Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2000, Pasal 4 dan Pasal 16C mengatur transaksi atau peristiwa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah transaksi atau peristiwa yang berupa Kegiatan Membangun Sendiri. Syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kegiatan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal atau tempat usaha yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, didirikan di luar kawasan Real Estate dan proses pembangunannya ditangani sendiri dengan mempekerjakan tukang harian atau tukang borongan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bangunan yang didirikan yaitu bangunan permanen dengan luas bangunan 200m2 atau lebih yang kontruksi utamanya terdiri dari tembok dan atau kayu atau bahan lain diperkirakan tahan hingga 20 tahun atau lebih. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberi rasa keadilan antara pihak yang membeli bangunan dari Perusahaan Real Estate atau pihak yang menyerahkan pembangunan kepada Perusahaan kontraktor dengan pihak yang menangani sendiri proses pembangunan baik tempat tinggal atau tempat usahanya. Atas Kegiatan MembangunSendiri orang pribadi yang diperuntukkan bagi tempat usaha maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 40% x jumlah biaya perbulan termasuk didalamnya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas yang ada, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri orang pribadi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal adalah 40% x jumlah biaya perbulan tidak termasuk biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan fasilitas. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri baik untuk tempat tinggal atau untuk tempat usaha adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak atau dengan tarif efektif 4% x seluruh pengeluaran perbulan. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan satu-satunya PPN yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:24
Last Modified: 02 Feb 2017 06:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12641

Actions (login required)

View Item View Item