PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PADA KPP SEMARANG TENGAH

SANTOSO, TEGUH (2006) PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PADA KPP SEMARANG TENGAH. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
02.31.0010 Teguh Santoso COVER.pdf

Download (76kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
02.31.0010 Teguh Santoso BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB)
[img] Text (BAB II)
02.31.0010 Teguh Santoso BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text (BAB III)
02.31.0010 Teguh Santoso BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (55kB)
[img] Text (BAB IV)
02.31.0010 Teguh Santoso BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img] Text (BAB V)
02.31.0010 Teguh Santoso BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (34kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
02.31.0010 Teguh Santoso DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (34kB) | Preview

Abstract

Pada dasarnya penghasilan dipajaki secara periodik setahun sekali berdasarkan stelsel riil, sehingga pemajakan yang dilakukan setiap bulan selama tahun berjalan hanya bersifat sementara untuk membayar uang muka PPh. Pada setiap akhir tahun pajak semua penghasilan yang diterima/ diperoleh oleh WP Dalam Negeri (Orang Pribadi dan Badan serta warisan yang belum terbagi) serta WP Bentuk Usaha Tetap selama tahun pajak (dari awal tahun sampai akhir tahun pajak) harus dihitung ulang berdasarkan keadaan yang sesungguhnya, dan pajak yang telah dibayar selama tahun berjalan (setiap bulan atau setiap masa) separti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25 bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak. Khusus atas penghasilan yang dikenai PPh bersifal final selama tahun berjalan, pada akhir tahun pajak tidak lagi dihitung ulang atau tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung ulang, dan PPh finalnya yang telah dibayar selama tahun berjalan tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak. Dalam menghitung PPh Tahunan yang kurang/lebih dibayar pada akhir tahun pajak perlu diketahui terlebih dahulu tiga unsur, yaitu tarif pajak, kredit pajak PPh, dan DPP PPh. tarif pajak sudah diketahui dalam pasal 17 UU PPh, 5%, 10%, 15%, 25%, dan 35% untuk WP Orang Pribadi. Kredit pajak adalah PPh yang telah dibayar/dilunasi/disetor selama tahun berjalan, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, dan dalam kasus tertentu PPh pasal 26. DPP PPh atau Dasar Pengenaan Pajak PPh sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) mengenai definisi penghasilan sebagai Objek Pajak PPh adalah penghasilan neto. Cara menghitung penghasilan neto dari dalam negeri dari masing-masing jenis penghasilan tersebut berbeda-beda, antara lain adalah: 1. Cara menghitung penghasilan neto dari dalam negeri dari usaha barang atau jasa dan dari pekerjaan bebas dibedakan atas 2 (dua) cara sebagai berikut: – Bagi WP Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib membuat pencatatan terutama mengenai omsetnya (omset setahun kurang dari Rp 600.000.000), penghasilan neto dari usaha barang/ jasa dan dari pekerjaan bebas dari dalam negeri dihitung dengan cara penghasilan bruto dikalikan dengan suatu persentase yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dinamakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan – Bagi WP Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan (omset Rp 600.0000.000 tahun atau lebih), penghasilan neto dari usaha dan dari pekerjaan bebas dihitung dengan cara yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan HPP, dan biaya-biaya melalui koreksi fiskal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 03:39
Last Modified: 02 Feb 2017 03:39
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12610

Actions (login required)

View Item View Item